▫️Profile
Sesuai dengan Anggaran Dasar yang termuat dalam Akta
Notaris, maksud dan tujuan perusahaan adalah bergerak di bidang pertambangan
meliputi : Pengelolaan dan Perdagangan hasil tambang batuan untuk mendapatkan
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di
atas, Perseroan menjalankan kegiatan usaha antara lain :
1.
Melakukan kegiatan usaha di bidang usaha
pertambangan meliputi kegiatan penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi kelayakan,
Konstruksi, Penambangan, Pengelolaan, Pengangkutan dan Penjualan serta Kegiatan
Pasca Tambang;
2.
Melakukan kegiatan perdagangan hasil tambang;
3.
Membangun, memiliki, mengoperasikan dan
mengembangkan perusahaan pertambangan beserta dengan seluruh infrastruktur
pendukung yang berada di lokasi/areal perusahaan;
4.
Melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang serta
melakukan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;